Jalan-jalan Di Pasar
Banyak wanita yg hobi jalan2 di pasar. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan celaan untuk pasar. Diantaranya,
Pertama, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا ، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا
Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar. (HR. Muslim 671).
Kata an-Nawawi,
لأنها محل الغش ، والخداع ، والربا ، والأيمان الكاذبة ، وإخلاف الوعد ، والإعراض عن ذكر الله ، وغير ذلك مما في معناه ، والمساجد محل نزول الرحمة ، والأسواق ضدها
Karena pasar, umumnya dalah tempatnya orang curang, menipu, transaksi riba, sumpah palsu, menyalahi janji, tidak ingat Allah, dan aktivitas lainnya yang semakna. Masjid adalah tempat turunnya rahmat. Sementara pasar kebalikannya. (Syarh Shahih Muslim, 5/171).
Karena itulah, para sahabat menasehatkan agar mengurangi intensitas kegiatan di pasar, jika tidak diperlukan.
Sahabat Salman al-Farisi mengatakan,
لَا تَكُونَنَّ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ ، وَلَا آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا ، فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ ، وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ
Jika kamu bisa, janganlah menjadi orang yang pertama masuk pasar, dan yang terakhir keluar pasar. Karena pasar adalah tempat berkumpulnya setan dan di sana mereka menancapkan benderanya. (HR. Muslim 2451)
Dalam riwayat lain, dari Abu Utsman, dari Salman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
إِنَّ السُّوقَ مِبْيَضُ الشَّيْطَانِ وَمَفْرَخُهُ , فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا تَكُونَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُهَا وَلَا آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا فَافْعَلْ
Pasar adalah tempat setan bertelur dan beranak pinak. Jika kamu bisa, jangan menjadi orang yang pertama kali masuk pasar dan yang terakhir keluar pasar. (HR. Ibnu Abi Syaibah 33987)
Demikian pula yang disampaikan sahabat Maitsam radhiyallahu ‘anhu.
بَلَغَنِي أَنَّ المَلَكَ يَغْدُو بِرَايَتِهِ مَعَ أَوَّلِ مَنْ يَغْدُو إِلى المَسْجِدِ ، فَلاَ يَزَالُ بِهَا مَعَهُ حَتَّى يَرْجِعَ ، فَيَدْخُلَ بِهَا مَنْزِلَهُ ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَغْدُو بِرَايَتِهِ مَعَ أَوَّلِ مَنْ يَغْدُو إِلى السُّوقِ
Saya pernah mendengar bahwa Malaikat berangkat dengan membawa benderanya untuk menyertai orang yang pertama kali datang ke masjid. malaikat akan terus mendampinginya sampai dia pulang, dan masuk ke rumahnya dengan membawa bendera itu. Sementara setan berangkat membawa benderanya untuk menyertai orang yang pertama kali masuk pasar. (HR. Ibnu Abi Ashim dalam al-Ahad wal Matsani, 5/183, dan sanadnya dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar).
Celaan para sahabat terhadap pasar ini dipahami jika pasar ituu tidak ada ikhtilat. Karena di masa silam, pasar hanya didatangi para lelaki. Mereka belum menyaksikan pasar yang berjubel ikhtilath, ada bencongnya, orang orang ngamen, dst.
Al-Qurthubi mengatakan,
في هذه الأحاديث ما يدل على كراهة دخول الأسواق ، لا سيما في هذه الأزمان التي يخالط فيها الرجال النسوان ، وهكذا قال علماؤنا
Dalam hadis-hadis di atas terdapat dalil dibencinya masuk pasar. Terutama di zaman ini, dimana lelaki dan wanita bercampur jadi satu. Demikian yang disampaikan guru-guru kami.
Lalu beliau mengatakan,
فحق على من ابتلاه الله بالسوق أن يخطر بباله أنه قد دخل محل الشيطان ومحل جنوده ، وأنه إن أقام هناك هلك
Wajib bagi orang yang hobi ke pasar untuk selalu ingat bahwa dia sedang memasuki tempat setan, dan tempat pasukan setan berkumpul. Jika dia menetap di sana maka dia akan mudah maksiat. (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 13/16).
Memahami hal ini, maka sangat aneh jika ada orang yang hobi ke pasar. Datang ke pasar hanya untuk jalan-jalan. Tidak hanya berlaku bagi ibu-ibu, peringatan ini berlaku bagi jenis kelamin apapun, termasuk bencong.
Masuk pasar, boleh saja bagi mereka yang membutuhkan. Karena Allah ceritakan, para nabi juga ke pasar untuk mencari rizki.
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ
“Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (QS. al-Furqan: 20)
Mereka ke pasar dalam rangka mencari rizki, untuk mencukupi nafkah keluarganya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/26209-hukum-jalan-jalan-di-pasar.html